Seorang Ayah di Semidang Aji OKU Polisikan Anak Kandungnya, Kesal Kerap Kehilangan Barang
TANGKAP: Septi Arindi yang merupakan anak kandung Korban diamankan polres OKU lantaran mencuri di rumah orang tua kandungnya di.-foto: humas polres OKU-
Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dalam kasus ini.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari warga setempat, mengingat tersangka adalah keluarga yakni anak kandung korban. Polisi menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses hukumnya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kapolsek semidang aji, oku mengingatkan bahwa tindakan hukum yang diambil diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat tidak melakukan tindakan melawan hukum.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: