Usai Jalani Rehabilitasi, Epy Kusnandar Pilih Pulang Kampung
Epy Kusnandar memilih untuk menghabiskan waktu di kampung halamannya setelah menyelesaikan proses rehabilitasi terkait kasus narkoba. (Foto: epy_kusnandar_official)--
Tes urine yang dilakukan terhadap keduanya menunjukkan hasil positif menggunakan ganja.
Epy dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi akibat depresi yang diakibatkan oleh kasus tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: