Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 14 Desember 2024
Masa pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 14 Desember 2024. (Foto: Berry/Sumeks)--
BATURAJA - OKES.NEWS - Menjelang akhir tahun, Kantor UPTB Samsat OKU 1 terus berupaya mencapai target pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penerimaan dari mutasi kendaraan atau BBNKB di wilayah tersebut.
Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark, melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Awang UPTD Samsat OKU 1, Awang Herianto SH MM, menjelaskan bahwa upaya untuk mendukung penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB masih terus dilaksanakan.
"Masa pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 14 Desember 2024," ungkap Awang, Senin, 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Chelsea Menang Atas Aston Villa, Momen Kembalinya Enzo Fernandez
BACA JUGA:Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste
Awang juga menyampaikan bahwa hingga akhir November 2024, pencapaian penerimaan PKB telah mencapai 90,67 persen dari target Rp30.608.000.000.
Sementara untuk BBNKB telah tercapai 87,5 persen dari target Rp29.326.000.000. Ia mengingatkan wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan kesempatan sebelum masa pemutihan berakhir.
Untuk mempermudah pembayaran PKB, Samsat OKU 1 sebelumnya telah mengoperasikan mobil Samsat Keliling (Samling), yang tidak hanya beroperasi di Kota Baturaja, tetapi juga turun ke kecamatan di luar kota.
Selain itu, penerimaan BBNKB juga turut didorong oleh proses mutasi kendaraan di Kabupaten OKU. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: