Tak Terima Diberi Rp2000, Lempar Kepala Sopir dengan Batu Hingga Terluka
Tersangka Herlan saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres OKU)--
Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat dakwaan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tindakan premanisme atau pungutan liar yang meresahkan.
“Silahkan langsung melapor ke polisi jika terjadi tindakan premanisme atau pungutan liar,” tegasnya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporkan segera jika menemukan tindak kejahatan,” tegasnya.
PAra sopir berharap tindakkan premanisme di jalan lintas untuk diberikan tindakan tegas dan berterima kasih. “Tindakan tegas seperti ini sangat kami harapkan, karena aksi premanisme sudah sangat mengganggu aktivitas warga,” ujar Andi salah satu sopir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: