8 Fakta Kasus PNS Guru SDN 49 OKU Ditangkap Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi

TANGKAP: pelaku untuk diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan bukti dan keterangan korban, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. -foto: humas polres OKU-
3. Kronologis Penangkapan
Setelah laporan diterima, penyidik memanggil pelaku untuk diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan bukti dan keterangan korban, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan oleh Polres OKU dengan barang bukti berupa satu stel pakaian seragam sekolah motif batik hijau.
4. Pasal Hukum yang Dikenakan
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Ancaman hukuman ini ditambah sepertiga karena pelaku adalah tenaga pendidik. Unsur pasal 76E juga melarang tindakan kekerasan atau tipu muslihat untuk melakukan pelecehan terhadap anak.
5. Dampak Psikologis pada Korban
Pelecehan ini meninggalkan luka psikologis mendalam bagi korban, yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar.
Para orang tua meminta pendampingan psikologis untuk anak-anak mereka guna mengatasi trauma akibat tindakan pelaku.
BACA JUGA:Parah!!! Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung di Semak-semak
6. Respons Masyarakat dan Pemerintah
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Kapolres OKU menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan tegas untuk memberikan keadilan kepada para korban.
Pemerintah daerah juga didesak untuk meningkatkan pengawasan di sekolah guna mencegah insiden serupa.
7. Pendidikan tentang Perlindungan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: