Andre Taulany Gagal Banding Soal Cerai, Pengadilan Tetap Tolak

Andre Taulany Gagal Banding Soal Cerai, Pengadilan Tetap Tolak

Andre Taulany dan Erin Taulany. (Foto; Instagram)--

OKES.NEWS - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten baru saja mengeluarkan keputusan mengenai banding yang diajukan oleh komedian Andre Taulany. Banding ini diajukan setelah permohonan cerainya terhadap Erin Taulany ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.

Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, mengonfirmasi bahwa mereka sudah menerima keputusan dari PTA Banten. Ummi menjelaskan bahwa keputusan banding ini sejalan dengan keputusan yang sebelumnya diambil oleh PA Tigaraksa.

"Keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Agama Banten menguatkan keputusan Pengadilan Agama Tigaraksa," kata Ummi.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Dapat Penghargaan Konten Kreator Terbaik 2024!

BACA JUGA:Musim Durian Mulai Didagangkan di OKU, Harga Masih Tinggi

Dengan begitu, Ummi menegaskan bahwa sampai saat ini, Andre dan Erin masih berstatus sebagai suami istri. "Artinya, Andre dan istrinya masih berstatus suami istri, belum bercerai," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak gugatan cerai yang diajukan Andre terhadap Erin. Andre dan Erin menikah pada 17 Desember 2005.

Dari pernikahan yang sudah berlangsung selama 19 tahun ini, mereka dikaruniai dua putra dan satu putri. Namun, pada 4 April 2024, Andre melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai secara e-Court dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: