Oknum Mantan Kades di OKU Diduga Aniaya Warga, Ini Masalahnya

Oknum Mantan Kades di OKU Diduga Aniaya Warga, Ini Masalahnya

Ilustrasi Penagniayaa oleh oknum kades di kabupaten OKU-ist-

BATURAJA, OKES.NEWS – Polsek Sosoh Buay Rayap, Polres OKU, berhasil mengamankan AM (54), mantan Kepala Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Penangkapan ini dilakukan setelah AM terlibat insiden penganiayaan terhadap M. Uzir (66), warga Dusun III Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Kasus ini diatur dalam Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap, Iptu Karbianto, S.H., menyampaikan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika pelaku AM memanggil korban M. Uzir untuk datang ke rumah ayahnya, BI, di Dusun I Desa Penyandingan, guna membahas perselisihan terkait pohon kayu milik korban yang ditebang tanpa izin oleh BI.

BACA JUGA:Kades Karang Dapo Tak Terima Dikatakan Kantor Desa Tidak Buka di Jam Kerja

BACA JUGA:Kondisi Marbot Korban Penusukan Diduga Oleh Oknum Kades Mulai Membaik

Setibanya di lokasi, korban berniat menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, menurut keterangan korban, ayah pelaku, BI, tiba-tiba melakukan penganiayaan dengan memukul korban tiga kali hingga mengenai bagian mulut. Setelah itu, korban meninggalkan rumah tersebut. 

Di luar rumah, pelaku AM menghampiri korban dan memukulnya di bagian mata kanan sebanyak satu kali, menyebabkan luka lecet di pelipis dan gigi bagian depan korban lepas.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap. Menindaklanjuti laporan, polisi memanggil pelaku AM untuk dimintai keterangan. Pada Rabu, 18 Desember 2024, pelaku hadir memenuhi panggilan polisi. Setelah pemeriksaan sebagai saksi, pelaku AM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kapolsek Sosoh Buay Rayap, Iptu Karbianto, menambahkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan BI masih berlangsung.

"Saat ini, BI belum bisa dijadikan tersangka karena belum cukup bukti. Namun, kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban M. Uzir mengalami luka fisik yang cukup serius. Selain luka lecet di pelipis, gigi depan korban patah akibat pukulan.

Korban mengaku trauma atas kejadian tersebut dan berharap proses hukum berjalan adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: