UMK OKU Setara UMP Sumsel Rp3.681.571, Ini Penjelasan Disnaker
Kadarisman, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU-Foto: Eris/OKES-
BATURAJA, OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menetapkan jumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU tahun 2025 sebesar Rp 3.681.571. Terhitung sejak 12 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten OKU Kadarisman, S.Ag., M.Si mengatakan kenaikan upah 6.5 Persen UMK OKU akan mengikuti UMP sumsel.
Hal tersebut beralasan dengan belum adanya dewan pengupahan di wilayah setempat.
"Dikarenakan di Kabupaten OKU belum memiliki Dewan Pengupahan. Maka Kabupaten OKU akan mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi," terangnya. Senin, 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Shin Tae-Yong Resmi Diberhentikan dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia, Ini Dia Alasannya!
Dia mengatakan, hal tersebut berdasarkan SK yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, sebagaimana tersebut pada point 1 dan 2.
"Terkait upah yang ditetapkan bakal diberlakukan sejak 1 Januari 2025," jelas Kadarisman.
Bahkan, saat ini pihak dinas tenaga kerja kabupaten OKU telah mengirimi surat kepada perusahaan yang ada di wilayah tersebut. Isi surat tersebut berdasarkan ketetentuan teknis pengupahan sebagai berikut:
"Bahwa telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 3.681.571,- ( Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) dengan kenaikan 6,5% atau sebesar Rp.224.697,- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah ) dari Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024."
BACA JUGA:Disnaker OKU Imbau Calon TKI Lapor Sebelum Memilih Agen Penyalur Kerja
Dinas Tenaga Kerja OKU juga melampirkan Upah yang naik 6.5 persen atau sebesar Rp.224.697,- hanya akan berlaku pada sektor Pertanian, pertambangan dan sektor pengadaan listrik, gas dan uap.
"Untuk ketentuan teknis pengupahan agar mempedomani peraturan yang berlaku," tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: