Transaksi Ganja di OKU Digagalkan Polisi, Dua Pelaku Diamankan
--
BATURAJA, OKES.NEWS – Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) berhasil menangkap dua pemuda yang diduga hendak melakukan transaksi ganja.
AA (18) dan RA (19), warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, diamankan pada Selasa (7/1/2025)
sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Desa Lubuk Batang Baru.
Penangkapan dilakukan ketika keduanya hendak menjual narkotika jenis ganja kepada seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan operasi tersebut.
"Keduanya diamankan saat melakukan transaksi dengan anggota kami yang menyamar," ujarnya pada Rabu (8/1/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam bungkus kertas putih berisi daun ganja kering seberat 33,41 gram,
uang tunai Rp50.000, sebuah handphone, sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, dan jaket yang digunakan pelaku.
BACA JUGA:Harga Cabai Merah dan Rawit di Baturaja Tembus Rp 90.000 Per Kg
Menurut keterangan kedua tersangka, ganja tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial HM yang saat ini masih buron.
"Ganja itu rencananya akan dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan," tambah Iptu Ibnu Holdon.
Kedua tersangka kini diamankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: