Kementerian ATR/BPN Investigasi Sertipikat HGB di Pagar Laut Tangerang

Kementerian ATR/BPN Investigasi Sertipikat HGB di Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid --

Jakarta, OKES.NEWS – Polemik mengenai sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menginvestigasi kasus ini dengan mengerahkan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk memastikan posisi bidang tanah terkait garis pantai.

"Kami sedang membandingkan data sertipikat yang diterbitkan sejak 1982 dengan garis pantai terbaru hingga 2024.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Investigasi Sertipikat HGB di Pagar Laut Tangerang

Jika ada cacat material atau prosedural, sertipikat dapat dibatalkan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021," ujar Nusron, Senin (20/01).

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. 

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Menteri ATR Nusron Ditunjuk Presiden Sebagai Wakil Ketua Satgas Hilirisasi Energi Nasional

"Ditemukan 263 sertipikat di lokasi tersebut, termasuk milik PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan.

Investigasi lebih lanjut akan menentukan validitas penerbitan sertipikat tersebut," tandasnya.

Polemik HGB, Kawasan PagarLaut, Investigas iBPN, ATR/bpn, Transparansi, Desa Kohod.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: