PTSL Capai 59,5%, ATR/BPN: Kepastian Hukum Pertanahan di Indonesia Semakin Terjamin

PTSL Capai 59,5%, ATR/BPN: Kepastian Hukum Pertanahan di Indonesia Semakin Terjamin

Sejak 2017, PTSL Daftarkan 59,5% Bidang Tanah di Indonesia-Ist-

Jakarta, okes.news Sejak dimulai pada 2017, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mencatat pencapaian luar biasa dalam legalisasi aset tanah di Indonesia.

Hingga akhir 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan 74,9 juta bidang tanah, atau setara 59,5% dari total bidang tanah di Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan dengan media di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024), mengungkapkan bahwa selama tahun 2024 saja, sebanyak 9,1 juta bidang tanah telah terdaftar, dengan 3,6 juta di antaranya telah bersertipikat.

BACA JUGA:Pemantapan Kebijakan Agraria, Kantor Pertanahan OKU Siap Hadapi Tantangan 2025

"Secara nasional, pencapaian pendaftaran tanah sudah mencapai 95,9% dari target 126 juta bidang tanah. Artinya, masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun depan," ujar Nusron.

Tantangan dan Target 2025

Dengan sisa 5,1 juta bidang tanah yang masih belum terdaftar, pemerintah terus berupaya untuk menuntaskan target tersebut pada tahun 2025.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui akselerasi program PTSL.

Selain memberikan jaminan hukum atas kepemilikan tanah, program ini juga memiliki dampak luas, mulai dari meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, hingga meminimalisir konflik agraria yang kerap terjadi akibat sengketa tanah.

BACA JUGA:Bhumi ATR/BPN: Inovasi Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional

Perluasan Jangkauan: Dari Tanah Masyarakat hingga Rumah Ibadah

PTSL tidak hanya menyasar tanah milik individu, tetapi juga tanah ulayat masyarakat adat, tanah wakaf, serta rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat.

Hal ini menunjukkan bahwa program ini tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat dalam memastikan setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum yang jelas.

Seiring dengan keberhasilan yang telah dicapai, tantangan ke depan adalah menyelesaikan sisa 4,1% bidang tanah yang belum terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: www.atrbpn.go.id