Curi Ponsel Teman di OKU, Dipinjamkan ke Pacar: Clara Dibekuk Polisi
Tersangka pelaku pencurian ponsel merk iphone diamankan di mapolres OKU. -Baturaja-
BATURAJA, OKES.NEWS – Kepolisian Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Dusun III, Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 07.15 WIB.
saat korban terbangun dan mendapati iPhone 13 warna pink miliknya hilang.
Korban yang saat itu menginap bersama pelaku yakni Clara Ogra Tereza (24), di rumah temannya,
Korban sempat menanyakan keberadaan ponselnya kepada pelaku.
BACA JUGA:4 Preman Cor Beton OKU Ditangkap, Polisi Amankan Uang Rp568 Ribu Diduga Hasil Pungli
Namun, setelah melakukan pencarian dalam tas pelaku, korban tidak menemukan barang tersebut.
Belakangan diketahui bahwa iPhone tersebut disembunyikan di dalam tas kecil milik pelaku yang tidak diperiksa sebelumnya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.600.000,- dan melaporkannya ke Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 21 Januari 2025,
tim Resmob Polres OKU mendapatkan informasi bahwa iPhone milik korban berada di Palembang.
Berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres OKU, IPTU Redho Agus Suhendra,
tim yang dipimpin AIPTU A. Rasid, bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ponsel dari seseorang bernama Fedra.
Fedra mengaku bahwa ponsel tersebut dipinjam dari pacarnya, Clara Ogra Tereza, yang tinggal di Desa Lubuk Batang Baru, OKU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: