Polisi Tangkap Selebgram Isa Zega Karena Kasus Pencemaran Nama Baik
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur resmi menahan selebgram Isa Zega pada Jumat 24 Januari 2025 dalam kasus pencemaran nama baik. (Foto: Instagram) --
OKES.NEWS - Selebgram Isa Zega resmi ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Jumat, 24 Januari 2025.
Isa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
AKBP Charles P. Tampubolon, Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, mengungkapkan bahwa Isa Zega kini ditahan di ruang tahanan perempuan Dittahti Polda Jatim.
"Dia ditahan di ruang perempuan sesuai dengan KTP-nya," kata Charles seperti dilansir Kumparan.
Penahanan ini dilakukan setelah Isa menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan fit. "Kesehatannya baik, jadi langsung ditahan," tambah Charles.
BACA JUGA:Bruno Fernandes Bawa MU Menang Lawan Rangers!
Isa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang bisa bikin dia menghadapi hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.
Isa dilaporkan oleh Shandy Purnamasari karena tuduhan pencemaran nama baik. Setelah memeriksa laporan itu, polisi pun menetapkan Isa sebagai tersangka.
Menanggapi proses hukum ini, Isa mengaku siap menghadapi penahanan. "Tentu siap, ini bukan kali pertama saya ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, Isa juga pernah terlibat masalah hukum terkait keterangan palsu dan sempat menjalani hukuman penjara. Namun, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia dinyatakan bebas dari tuduhan tersebut.
Setelah bebas, Isa melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan sumpah palsu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: