Ditangkap di Baturaja, 9 Bulan Kucing-kucingan dengan Polisi
Ditangkap di Baturaja, 9 Bulan Kucing-kucingan dengan Polisi -istimewa-
BATURAJA, OKES.NEWS - Berakhir sudah pelarian pelaku kejahatan yang menjadi daftar pencarian orang oleh pihak kepolisan resor ogan Komering Ulu setelah selama 9 bulan kucing-kucingan dengan polisi akhirnya tertangkap.
Dia adalah Rike pria berusia 30 tahun tersebut warga KP. Balam Rt.014, Rw. 002 Desa Pancur Pungah Kec. Muara dua Kab. Oku Selatan harus mendekam di penjara.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Perumahan RS Holindo, Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Kamis (30/01/2025) malam.
BACA JUGA:PTSL Capai 59,5%, ATR/BPN: Kepastian Hukum Pertanahan di Indonesia Semakin Terjamin
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku.
Polisi pun segera bergerak dan menggerebek tempat persembunyian Rike sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Menurut Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, insiden terjadi pada 22 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU.
Saat itu, korban Sungatijo (48), seorang petani, tengah berkunjung ke rumah temannya.
Ketika sedang memarkirkan sepeda motor di dekat pos ronda, tiba-tiba Rike menghampiri dengan membawa sebilah pisau bergagang kayu.
"Pelaku langsung mengacungkan pisau dan mengancam korban dengan kata-kata 'Nak mati kau, nak mati kau!'" ujar AKP Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Warga Sungsang Ditangkap Karena Diduga Mencuri Ponsel di OKU Timur
Sadar dalam bahaya, korban segera melarikan diri, sementara pelaku terus mengejarnya. Beruntung, korban berhasil selamat dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sosoh Buay Rayap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: