Polres OKU Jebak Pengedar Ekstasi, Lalu Ditangkap
--
BATURAJA, OKES.NEWS – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan BATURAJA Lama, Kecamatan BATURAJA Timur, pada Sabtu (1/2/2025) malam.
Pelaku yang diketahui bernama Beni Saputra (30), warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, 5 butir pil ekstasi berlogo Mahkota warna hijau dengan total berat brutto 2,41 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat biru-hitam, 1 unit ponsel Vivo Y03t hitam. Uang tunai Rp50.000
Menurut polisi, narkotika jenis ekstasi ditemukan di atas tanah, setelah sebelumnya dipegang oleh tersangka menggunakan tangan kiri. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kepada petugas yang menyamar.
BACA JUGA:Rumidi Pelaku Penikaman Ketua RT Hingga Tewas di OKU Serahkan Diri, Luluh Usai Dibujuk Keluarga
Atas perbuatannya, Beni Saputra dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di daerahnya.
"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten OKU. Kepada masyarakat, jika mengetahui adanya transaksi mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib," ujar Kasat Narkoba.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: