Mudah dan Cepat! Begini Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) hingga Roya

Mudah dan Cepat! Begini Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) hingga Roya

Kenali Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik hingga Roya Elektronik--

OKES.NEWS – Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau aset lainnya yang digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur.

Seiring dengan meningkatnya permintaan layanan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengoptimalkan sistem elektronik guna mempermudah proses pendaftaran Hak Tanggungan hingga Roya Elektronik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pengajuan Hak Tanggungan Elektronik dapat dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

“PPAT akan menginput data pemohon dan bank tujuan, kemudian pihak bank akan melakukan pencatatan yang nantinya masuk ke Kantor Pertanahan,” jelasnya, Senin (6/1/2025).

BACA JUGA:Kasatreskrim, Kasipropam hingga Beberapa Kapolsek Diganti

BACA JUGA:ATR/BPN Tuai Apresiasi dari DPR RI atas Reformasi Pertanahan

Syarat Pengajuan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El)

Untuk mengajukan Hak Tanggungan Elektronik, pemohon harus melengkapi beberapa dokumen, antara lain:

- Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai

- Surat kuasa jika dikuasakan

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon/kuasa

- Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika badan hukum)

- Sertipikat tanah asli

- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: