Pria di Baturaja Gasak Dompet di Warung Nasi Berisi Rp4 Juta dan Ponsel

Pria di Baturaja Gasak Dompet di Warung Nasi Berisi Rp4 Juta dan Ponsel

--

Barang Bukti yang Diamankan 1 unit HP Vivo Y21 milik korban. Uang tunai Rp 214.000,- (sisa hasil pencurian). Jaket hitam abu-abu bergambar tengkorak berjubah

Atas perbuatannya, Sumarlin dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: