Menteri ATR/BPN Kritik Eksekusi Pengadilan Negeri Cikarang: Lima Bangunan Digusur di Luar Peta Sengketa

Menteri ATR/BPN Kritik Eksekusi Pengadilan Negeri Cikarang: Lima Bangunan Digusur di Luar Peta Sengketa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid-istimewa-

BEKASI, OKES.NEWS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengkritik langkah Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang yang mengeksekusi bangunan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten BEKASI, tanpa koordinasi dengan BPN.

Menurut Nusron, eksekusi yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, seharusnya didahului dengan pengukuran lokasi untuk memastikan bahwa objek yang dieksekusi memang termasuk dalam sengketa.

"Kalau eksekusi sesuai aturan, sebelum dilakukan harus ada pengukuran untuk memastikan lokasi sengketa. Setelah itu, Pengadilan Negeri seharusnya mengirim surat tembusan ke BPN sebelum eksekusi dilakukan," ujar Nusron saat meninjau lokasi pada Jumat, 7 Februari 2025.

Lima Bangunan Tergusur di Luar Peta Sengketa

Eksekusi ini mengakibatkan lima bangunan dibongkar hingga rata dengan tanah, meskipun setelah dicek, ternyata kelima bangunan tersebut tidak termasuk dalam peta objek sengketa.

BACA JUGA:ATR/BPN Optimis Digitalisasi Pertanahan Elektronik Lebih Cepat dan Transparan

"Setelah kami cek, lima rumah yang digusur ternyata berada di luar area yang disengketakan," tegas Nusron.

Menanggapi hal ini, BPN berencana menjalin koordinasi lebih lanjut dengan Pengadilan Negeri Cikarang untuk menindaklanjuti kesalahan eksekusi tersebut.

BPN Berupaya Perjuangkan Hak Warga

Nusron Wahid juga menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dialog antara warga dan pihak penggugat untuk mencari solusi terbaik.

"Kami akan memperjuangkan agar rumah yang sudah digusur bisa diganti. Karena warga telah membeli tanah dan membangun rumah secara sah, serta tidak terlibat dalam sengketa hukum ini," jelas Nusron.

BACA JUGA:ATR/BPN Tuai Apresiasi dari DPR RI atas Reformasi Pertanahan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang mengeksekusi 27 bidang tanah seluas 3.600 meter persegi, termasuk rumah dan ruko di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, berdasarkan putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Namun, eksekusi ini memicu penolakan dari warga yang merasa tanah mereka sah secara hukum dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: