Massa Tolak Kenaikan Tarif PDAM di OKU

--
BATURAJA, OKES.NEWS - Puluhan massa melakukan unjuk rasa di depan Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raja, Kamis, 13 Maret 2025.
Aksi tersebut dilakukan diantaranya menolak kenaikan tarif PDAM yang diduga mencapai 100 persen.
“Kami menuntut agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif pembayaran pemakaian air. Karena ini sangat membebani masyarakat yang menjadi konsumen PDAM Tirta Raja,” kata Elvis salahsatu peserta aksi, Kamis, 13 Maret 2025.
Selain itu, lanjutnya mereka menuntut agar PDAM melakukan peningkatan kualitas pengeloalaan air yang disalurkan ke konsumen.
“Kami sangat keberatan dengan kenaikan tarif ini. Biasanya kami membayar tagihan PDAM hanya Rp90 ribu perbulan, dengan jumlah pemakaian hampir sama sekarang tagihan kami mencapai kisaran Rp190 ribu bahkan pernah hingga Rp200 ribu,” ucap salahsatu warga yang ikut aksi.
BACA JUGA:Penyesuaian Tarif Dikritik, Perumda Tirta Raja OKU: Semua telah melalui prosedur yang sah!
Pada aksi tersebut, massa juga meminta kepada PDAM Tirta Raja menghapuskan biaya retribusi sampah yang dinilai membebankan pelanggan. Selain itu, massa juga meminta transparansi jumlah dan gaji karyawan PDAM Tirta Raja.
Perumda Air Minum Tirta Raja Nyatakan Kenaikan Tarif Sesuai dengan Prosedur dan Aturan
Menanggapi hal tersebut, pihak Perumda Air Minum Tirta Raja mengklaim pelaksanaan kenaikan dan penyesuaian tarif Perumda Tirta Raja Ogan Komering Ulu (OKU) telah melalui prosedur dan aturan yang sesuai.
Hal itu dikatakan Direktur Perumda Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto melalui Corporate Communication, Billy Fernando, saat memberikan klarifikasi atas tuntuan dan pernyataan sikap masa aksi pada Kamis, 13 Maret 2025.
“Kami Manajemen Perumda Tirta Raja mengklarifikasi dengan data yang akurat dan valid atas tuntutan pernyataan sikap masa aksi, dan ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kami Perumda Air Minum Tirta Raja selaku penyedia pelayanan publik,” kata Billy kepada awak media.
Diterangkan Billy, pelaksanaan kenaikan tarif telah melalui prosedur yang sesuai dengan kajian analisis yang mempertimbangkan berbagai aspek.
Mulai dari pengkajian dari internal perusahaan serta telah berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri RI, Konsultasi ke BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, Konsultasi Publik, berkonsultasi ke beberapa Perusahaan Daerah Air Minum lainya yakni, Tirta Musi Palembang dan Tirta Lematang Lahat.
“Penyesuaian tarif ini juga telah mendapat persetujuann Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raja dan ditindak-lanjuti dengan paparan di depan Pj Bupati OKU yang kemudian menyetujui usulan kenaikan tarif tersebut dengan dikeluarkannya SK Bupati OKU tanggal 28 November 2024,” tuturnya.
Tak hanya itu lanjut Billy, Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan rentang waktu jauh hari dari Desember 2024-Januari 2025 tentang kenaikan tarif tersebut melalui berbagai media baik konvensional maupun media online serta media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: