Ciduk Pengedar Ganja di OKU, Barang Bukti Diselipkan di Pinggang

Ciduk Pengedar Ganja di OKU, Barang Bukti Diselipkan di Pinggang

Terduga pelaku saat diamankan di mapolres OKU-Foto: Eris okesnews-

Baturaja, OKES.NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Baturaja Timur.

 Seorang pria bernama Alex Candra (46), warga Kemalaraja, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi ganja di kawasan Jalan Raya Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi, Sabtu siang (12/4).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan seorang pria mencurigakan.

BACA JUGA:Volkswagen Siap Pamerkan Tiga Mobil Listrik Keren di Auto Shanghai 2025

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Bersama Warga Bersihkan Kebun Binaan untuk Jaga Ketahanan Pangan

“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan satu bungkus kertas nasi berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja,

diselipkan di pinggang celana pelaku,” terang Kapolres OKU melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon.

Barang bukti ganja seberat 31,34 gram bruto tersebut dibungkus dalam kantong kasa putih.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit ponsel Vivo Y03, serta sejumlah barang pribadi lain milik tersangka yang diduga terkait aktivitas pengedaran.

Terduga pelaku Alex Candra yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, mengaku barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Baturaja Timur dan sekitarnya.

BACA JUGA:Hasil Panen Belum Maksimal Terganjal Hama dan Pupuk

BACA JUGA:Ajak Makmurkan Masjid Al-Aziz

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: