Bupati Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh Aturan Soal Lingkungan

Bupati oKU Selatan, Abusama SH memimpin rapat koordinasi mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan perkebunan pada Senin, 21 April 2025. (Foto: HOS)--
OKU SELATAN - OKES.NEWS - Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Abusama, SH., menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan di wilayahnya terhadap regulasi lingkungan untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan perkebunan pada Senin (21/04/2025).
Abusama mengungkapkan kekhawatirannya terkait laporan aktivitas perusahaan yang diduga mencemari lingkungan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tidak menentang kegiatan usaha, namun mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Pelaku usaha seharusnya dapat menambah nilai ekonomi serta menciptakan lapangan kerja, bukan malah menimbulkan keresahan,” ujar Abusama.
BACA JUGA:Wakili Sumsel Empat Pelajar SMPN 1 Belitang Melaju ke Final ISRC
Rapat tersebut digelar untuk mencari solusi terbaik dan memastikan bahwa setiap perusahaan memenuhi peraturan yang ada.
Mengingat air sungai yang diduga tercemar digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi pertanian, hal ini menjadi perhatian penting.
Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., menyampaikan bahwa tindak lanjut dari rapat ini bergantung pada hasil pemeriksaan laboratorium.
Hasil tersebut akan menentukan apakah perusahaan tersebut melanggar ketentuan lingkungan atau tidak.
Di sisi lain, Kabid Pengawasan Lingkungan Hidup DLH OKU Selatan, Marlis, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Mereka menemukan limbah cair perkebunan di sepanjang bantaran Sungai Lumay, dengan kondisi air yang keruh melebihi ambang batas secara visual.
“Saluran pembuangan limbah menuju sungai juga tidak memenuhi standar, dan salah satu perusahaan belum memiliki SLO IPAL sebagai dokumen lingkungan,” kata Marlis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: