51 Sertifikat Elektronik Diserahkan Kantah OKU kepada PT KAI Divre IV

Kepala Kantor Pertanahan OKU, Rosidi menyerhakan sertifikat elektronik ., kepada perwakilan PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang, --
Baturaja- OKES.NEWS, Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan kembali dibuktikan dengan penyelesaian dan penyerahan 51 sertifikat elektronik (SertEl) atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Selasa (22/04/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU, Rosidi, A.Ptnh., S.H., M.H., kepada perwakilan PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang, yang diwakili oleh Jimmy Oscar Tarigan, S.H., selaku Manager Penjaga Aset dan Komersialisasi Non Angkutan.
“Kami menyampaikan apresiasi atas sinergi dan koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan OKU dan PT KAI. Penyelesaian 51 bidang sertifikat ini menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengamankan aset negara,” ujar Jimmy Oscar Tarigan.
Sertifikat yang diserahkan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit dalam bentuk digital melalui sistem Sertipikat Elektronik, yang merupakan bagian dari inovasi digitalisasi layanan pertanahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
BACA JUGA:8 CPNS di Kejari OKU Resmi Dilantik Menjadi PNS
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Ulu Ogan Berakhir Kesepakatan Damai
Kepala Kantor Pertanahan OKU, Rosidi, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam mendukung program strategis nasional, terutama dalam digitalisasi dokumen pertanahan dan pengamanan aset BUMN.
“Dengan sistem SertEl, ke depan aset-aset milik PT KAI akan lebih mudah dipantau, terlindungi, serta terintegrasi dengan sistem pertanahan nasional,” ujar Rosidi.
Ia menambahkan bahwa sinergi seperti ini diharapkan bisa terus berjalan, tidak hanya dengan PT KAI, tetapi juga dengan BUMN dan instansi lain dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di wilayah OKU.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: