Kasus Penganiayaan di Ulu Ogan Berakhir Kesepakatan Damai

Kasus Penganiayaan di Ulu Ogan Berakhir Kesepakatan Damai

Sepakat damai: Kasus Penganiayaan di Ulu Ogan Berakhir RJ--

Baturaja, OKES.NEWS -  Polsek Ulu Ogan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), menyelesaikan perkara  penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian perkara tersebut berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan, Senin (28/4), sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi F., S.E., menjelaskan bahwa penyelesaian secara RJ dilakukan atas dasar permintaan dan kesepakatan kedua belah pihak, yakni korban dan pelaku.

“Penyelesaian ini merupakan bentuk pendekatan kemanusiaan. Jika kedua pihak sepakat untuk berdamai, maka kami fasilitasi,” ujar Ipda Omi.

BACA JUGA:Diduga Maling Motor, Pria di OKU Babak Belur Dihajar Massa

BACA JUGA:CMF Phone 2 Pro Resmi Meluncur, Ponsel Keren di Harga Terjangkau

Adapun pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah korban bernama Anggie Merizona dan pelaku bernama Dipo. Keduanya merupakan kerabat dekat.

 Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Ulu Ogan, Aipda Abdul Muin, S.H., dan jajaran, pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban, serta mengganti kerugian berupa biaya pengobatan.

Turut hadir dalam mediasi tersebut orang tua masing-masing pihak, serta perwakilan dari Pemerintah Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan. Kepala desa setempat juga mendukung penyelesaian perkara di luar jalur hukum demi menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog dan mediasi antara pelaku dan korban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021,” terang Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: