Tukang Ojek Bebas Jadi Tersangka Akibat Beli HP Tuk Belajar Anak

Suasana haru saat pelaksanaan RJ dengan tersangka Mus Mulyadi atas perkara tindak pidana penadahan, yang dikenakan Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP. (Foto: Kejari OKU)--
Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta telah terjadi perdamaian dengan korban.
Sementara itu, proses hukum terhadap Nur Muhammad sebagai pelaku utama pencurian tetap berjalan secara terpisah.
"Telah terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Mus Mulyadi merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai tukang ojek. Ia membeli ponsel itu demi kebutuhan pendidikan anaknya, dari hasil kerja keras sehari-hari. Atas dasar kemanusiaan, kami mengambil langkah Restorative Justice," jelas Kajari.
BACA JUGA:iOS 18.5 Bawa Koneksi Satelit ke iPhone 13, Tapi Bukan Fitur SOS Apple
Kajari juga menegaskan kepada Mus Mulyadi untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena tidak semua perkara pidana dapat dihentikan, dan tidak ada toleransi kedua bagi pelaku penadahan yang sama.
"Penghentian penuntutan ini mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka dan rasa keadilan berdasarkan hati nurani, serta adanya permintaan maaf dari korban," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Mus Mulyadi dengan penuh penyesalan menyampaikan permintaan maaf di hadapan seluruh pihak yang hadir dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan.
"Maafkan saya, Pak, atas ketidaktahuan saya dalam masalah ini," ucap Mus Mulyadi sambil meneteskan air mata. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: