Tukang Ojek Bebas Jadi Tersangka Akibat Beli HP Tuk Belajar Anak

Suasana haru saat pelaksanaan RJ dengan tersangka Mus Mulyadi atas perkara tindak pidana penadahan, yang dikenakan Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP. (Foto: Kejari OKU)--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: