Tekankan Pengelolaan Dana BOS/BOP Sesuai Juknis

Kegiatan Sosialisasi Juknis BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Tahun Anggaran 2025. (Foto: Hamdal/HOS)--
OKU SELATAN - OKES.NEWS - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten OKU SELATAN, Dr. H. Karep, S.Pd., MM, mengimbau seluruh Kepala Madrasah (Kamad) di wilayahnya untuk mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Juknis BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Mei 2025 di Aula MTsN 1 OKU Selatan.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan seluruh madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) di bawah naungan Kemenag OKU Selatan.
BACA JUGA:Honor 400 dan 400 Pro Resmi Meluncur 22 Mei 2025, Bawa Kamera 200 MP dan Fast Charging Ngebut
Dr. H. Karep menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengelola dana BOS dan BOP di lingkungan madrasah dan RA, agar mereka dapat menjalankan pengelolaan dana sesuai ketentuan dalam Juknis terbaru.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pengelola memahami aturan serta prosedur penggunaan dana secara benar agar dana bantuan dapat digunakan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
BACA JUGA:Embat Ponsel, IRT dan Remaja di OKU Diciduk Polisi
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, mengingat BOS dan BOP merupakan amanah dari pemerintah yang harus digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan pengembangan satuan pendidikan.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh madrasah dan RA di lingkungan Kemenag OKU Selatan mampu mengelola dana BOS dan BOP secara optimal.
Sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan agama di wilayah tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: