Kantah OKU Hadiri Rapat PKKPR, Pastikan Kepastian Hukum dan Manfaat Sosial PT SBI

Kantah OKU Hadiri Rapat PKKPR, Pastikan Kepastian Hukum dan Manfaat Sosial PT SBI

, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat penting untuk membahas persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR)-istimewa-

BATURAJA - OKES.NEWS , Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat penting untuk membahas persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) terkait rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit oleh PT Surya Bintang Indonesia (SBI). 

Rapat berlangsung di The Zuri Hotel Baturaja, Kamis (8/5/2025), dan dipimpin langsung oleh Sekretariat Daerah Kabupaten OKU.

Dalam forum lintas sektor tersebut, turut hadir Kepala Kantor Pertanahan (kantah) Kabupaten OKU, Rosidi, A.Ptnh., S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kehadiran PT SBI agar mampu memberi manfaat riil bagi masyarakat sekitar, bukan hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga legalitas dan sosial kemasyarakatan.

“Kehadiran PT SBI harus membawa kemakmuran bagi masyarakat OKU. Untuk itu, kami mendorong perusahaan segera memperjelas batas wilayah perkebunan dan menyelesaikan status penguasaan tanahnya agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tegas Rosidi.

BACA JUGA:Tuntaskan Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri Nusron Gandeng DMI

BACA JUGA:Pudji Prasetijanto Hadi Jabat Sekjen di Kementerian ATR/BPN

Permohonan PKKPR yang diajukan PT SBI tengah memasuki tahap peninjauan teknis. Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan OPD memberi masukan agar perusahaan memperhatikan aspek keberlanjutan dan kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Salah satu poin penting yang disoroti adalah dorongan agar PT SBI mengutamakan tenaga kerja lokal, khususnya warga desa di sekitar area perkebunan, guna meningkatkan dampak ekonomi langsung di lingkungan sekitar.

Di akhir rapat, pihak PT SBI menyatakan kesanggupan untuk mengikuti semua arahan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRW dan prinsip-prinsip keberlanjutan.

“PT SBI menyepakati pembukaan perkebunan akan dilakukan sesuai arahan fungsi lahan, dan akan memperhatikan masukan dari seluruh pihak,” ujar perwakilan perusahaan dalam rapat.

Rapat ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam memastikan bahwa investasi yang masuk ke Kabupaten OKU sejalan dengan peraturan tata ruang dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: