Tertibkan PKL dan Baleho di Sekitar Pasar Muaradua

Tertibkan PKL dan Baleho di Sekitar Pasar Muaradua

SatpoPP OKU Selatan melakukan penertiban terhadap PKL dan baleho di sekitar kawasan Pasar Muaradua, Rabu, Juni 2025. (Foto: HOS)--

OKU SELATAN - OKES.NEWS - Guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU SELATAN melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan baleho di sekitar kawasan Pasar Muaradua, Rabu, Juni 2025.

Kegiatan tersebut difokuskan pada pembinaan, pengawasan, serta penertiban terhadap PKL dan spanduk atau baleho yang sudah kadaluwarsa atau melanggar peraturan daerah.

"Kegiatan ini kami lakukan di seputar Kota Muaradua untuk menertibkan PKL dan baleho. Tujuannya tentu agar aktivitas pasar lebih tertata, rapi, dan nyaman," ujar Kepala Satpol PP OKU Selatan, Tarmizi, SE., MM.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan langkah untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan tertata baik, sekaligus memastikan para pedagang mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama.

Penertiban semacam ini juga akan dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan kenyamanan di kawasan pasar, khususnya di Kecamatan Muaradua.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Jaga Asa Lolos Piala Dunia Saat Lawan China

Melalui penertiban tersebut, Pemkab OKU Selatan berharap suasana pasar menjadi lebih tertib, para pedagang lebih teratur, dan masyarakat merasa lebih nyaman dalam melakukan aktivitas jual beli.

"Pemkab OKU Selatan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik demi kenyamanan seluruh masyarakat," lanjut Tarmizi.

Ia menambahkan, penataan dan penertiban pasar sangat penting dilakukan agar kawasan pasar terlihat rapi, nyaman, dan teratur, serta menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari.

"Harapan kami, ke depan kondisi pasar akan semakin tertata dengan baik, dan pengunjung pun akan merasa lebih nyaman saat beraktivitas di area tersebut," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: