Begini Modus Pimpinan Ponpes Al-Iskandariy Baturaja Cabuli Santriwati Hingga Empat Kali

Pimpinan Ponpes Al-Iskandariy Baturaja, Farhan Jadid, ditangkap polisi atas kasus pencabulan santriwati. Pelaku gunakan modus "uji nyali", korban disekap dan dicabuli hingga 4 kali. Dijerat UU Perlindungan Anak.-Foto: Eris/OKES-
Kini, FJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak, termasuk pemberatan hukuman karena pelaku adalah tenaga pendidik. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: