KPK Panggil Bupati OKU dan 10 Saksi Lainnya, Diperiksa Terkait Dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di PUPR

KPK panggil Bupati OKU dan 10 saksi lain terkait dugaan korupsi proyek PUPR. Fakta baru terungkap dalam sidang Tipikor kasus dana Pokir Rp45 M.-istimewa-
BATURAJA, OKES.NEWS - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo. "Ada 11 Orang saksi termasuk Bupati OKU yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi," ungkap Budi.
Budi menyampaikan, Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Selain Bupati OKU Teddy Meilwansyah yang dipanggil ada nama - nama lainnya yakni Setiawan selaku Kepala BKAD OKU, Muhamad Sofian Mirza, Febri Fahzuli dan M Noviasyah selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab OKU.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Mahasiswi di OKU Diduga Terkait kasus Suap Proyek PUPR
BACA JUGA:Telusuri Jejak Suap Proyek OKU, KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah
Selain itu, ada nama Leo Nardi Irawan selaku Kasubbag Perencanaan dan Umum Dinas PUPR Pemkab OKU.
Selanjutnya dari pihak pihak wiraswasta ada nama Hasbullah alias Ibul, Maulana dan Narandia Dinda Putri selaku swasta, dan Misroleni selaku karyawan swasta.
"Hari ini Rabu (18/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU," ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu, 18 Juni 2025.
Fakta Baru Terungkap di Tipikor Palembang: "Kami Jangan Ditinggal"
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2024–2025 kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (17/6/2025).
Dua terdakwa, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, dihadirkan langsung di ruang sidang. Keduanya merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI dalam skandal dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU senilai Rp45 miliar.
Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi, yaitu Kepala BKAD OKU Setiawan, mantan Pj Bupati OKU, dan Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan. Dalam kesaksiannya, Iwan mengungkap bahwa pembahasan dana Pokir sempat tertunda karena tidak kuorum dan belum terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD).
BACA JUGA:Sidang Suap Pokir Rp45 Miliar di OKU Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang
BACA JUGA:Dorong Desa Bersih dan Transparan, Kejari OKU Sosialisasikan Saber Pungli dan Jaga Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: