Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran

Setelah lebih dari dua dekade menempati tanah tanpa kepastian hukum, 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) dari pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasion--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: