Kantor Pertanahan OKU Siapkan Sosialisasi Reforma Agraria 2025

Kantor Pertanahan OKU gelar rapat persiapan sosialisasi Reforma Agraria 2025. Fokus kegiatan pada penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui dukungan lintas sektor.-Foto: Eris/OKES-
BATURAJA, OKES.NEWS – Dalam upaya mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sebagai prioritas nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat persiapan sosialisasi fasilitasi pendampingan usaha Akses Reforma Agraria 2025, Senin (30/07/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 dengan fokus pada aspek Penataan Akses.
Rapat yang dilaksanakan di kantor pertanahan Kabupaten OKU dipimpin langsung oleh Plh Kepala Kantor Pertanahan OKU, Budi Raharjo, S.P., M.M.
Dalam sambutannya, Budi menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjadikan Reforma Agraria sebagai alat pemberdayaan masyarakat pedesaan.
“Reforma Agraria merupakan salah satu prioritas nasional, terutama pada aspek penataan akses yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Kantah OKU Sosialisasi Inventarisasi Data Lokasi Indikatif
BACA JUGA:Ajak Alumni STPN Kawal Transformasi Layanan ATR/BPN
Dalam kegiatan ini, Tenaga Field Staff Akses Reforma Agraria juga memaparkan tiga poin penting yang menjadi fondasi kegiatan pendampingan, yakni pemilihan jenis pendampingan, penetapan subjek pemberdayaan (responden), serta penentuan narasumber yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Perwakilan dari Desa Lekis Rejo, yang turut hadir dalam rapat, menyampaikan aspirasi masyarakat agar pemerintah memfasilitasi akses permodalan yang lebih mudah bagi warga desa, terutama pelaku usaha kecil di sektor pertanian.
Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa dua desa, yakni Desa Lekis Rejo dan Desa Lubuk Banjar, akan menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi lanjutan yang melibatkan perangkat desa, dinas teknis terkait, serta pihak perbankan sebagai upaya integratif mendukung Penataan Akses Reforma Agraria.
Diharapkan, langkah ini dapat menguatkan koordinasi antar pemangku kepentingan serta memberikan manfaat nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses terhadap sumber daya dan dukungan usaha produktif.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: