DPRD OKU Selatan dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum

DPRD OKU Selatan dan Kejari Teken MoU pendampingan hukum. (Foto: Hamdal/HOS)--
OKES.NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum.
Penandatanganan ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan pada Senin, 30 Juni 2025.
Tujuan dari MoU ini adalah untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menangani persoalan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Bapak Beni Putra, SH., MH, bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Aldi Rinanda Rijasa, SH., MH, Kepala Seksi Intelijen David Lafinson Sipayung, SH, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara.
"Melalui kerja sama ini, kami ingin memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah OKU Selatan, guna memperkuat sistem hukum yang ada," ujar Kepala Kejari OKU Selatan.
BACA JUGA:5 Olahraga Mengecilkan Perut di Rumah, Mudah dan Efektif!
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum.
Serta menciptakan iklim pemerintahan yang sehat dan kondusif sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pendampingan tersebut mencakup penyelesaian persoalan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penguatan peran negara dalam menangani isu-isu hukum secara optimal.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan antara DPRD dan Kejari OKU Selatan.
“Dengan sinergi yang baik, diharapkan mampu menciptakan stabilitas dan meningkatkan mutu pelayanan publik di wilayah OKU Selatan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: