8 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran Operasi Patuh Musi 2025

8 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran Operasi Patuh Musi 2025

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H didampingi Bupati OKU Timur, H Lanosin melakukan pengecekan personel saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2025. (Foto : Diskominfo OKUT)--

OKES.NEWS - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2025.

Apel gelar pasukan tersebut dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, bertempat di Lapangan Satya Haprabu, Mapolres OKU Timur.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” dan dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. 

Kehadiran Bupati merupakan bentuk dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan.

Apel dipimpin oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., yang sekaligus membacakan amanat dari Kapolda Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Percepat Penyelesaian Program Direncanakan

Dalam penyampaiannya, Kapolres menjelaskan bahwa Operasi Patuh Musi 2025 akan dilaksanakan selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

"Tujuan utama dari operasi ini adalah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, mengurai kepadatan kendaraan, serta menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa terdapat delapan fokus pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan selama operasi berlangsung, yaitu:

Penggunaan ponsel saat mengemudi, pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.

Kemudian pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu, tidak mengenakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan pembonceng.

BACA JUGA:Komitmen Kuat Terapkan ESG, BRI Catatkan Portofolio Sustainable Finance Terbesar di Indonesia Senilai Rp796 T

Lalu, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat, mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol.

Selanjutnya, melanggar arus lalu lintas, dan berkendara dengan kecepatan melebihi batas yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: