Viral Penumpang Teriak Ada Bom, Penerbangan Lion Air Jakarta-Medan Ditunda, Begini Kronologinya

Viral Penumpang Teriak Ada Bom, Penerbangan Lion Air Jakarta-Medan Ditunda, Begini Kronologinya

penumpang lion air teriak ada bom saat pesawat hendak lepas landas jakarta medan ditunda, video penumpang lion air ancam ada bom viral dan sebabkan penerbangan dibatalkan, penerbangan lion air batal karena penumpang ancam bawa bom polisi amankan pria mist-tangkapan layar/ tiktok-

OKES.NEWS, Suasana penerbangan malam Lion Air rute Jakarta–Medan mendadak mencekam setelah seorang penumpang pria berteriak mengaku membawa bom saat pesawat tengah bersiap lepas landas. 

Aksinya yang disertai makian kepada awak kabin dan tantangan kepada aparat memicu kepanikan di dalam pesawat.

"Ada BOM! Mau kau Matikan aku ya, tutup Pintunya. Berani Kamu masukan orang-orang  kayak gini  duduk dengan aku, Anxxxng!" teriak pria yang belum diketahui identitasnya sambil memancing ketegangan di dalam kabin.

Bukan hanya itu, Pria paruh baya tersebut juga melontarkan kat-kata tak pantas hingga akhirnya beranjak menuju kabin depan pesawat. 

"Ada Bom," teriaknya lagi.

Situasi pun tak terkendali. Sejumlah penumpang yang merasa tidak nyaman diminta turun, dan pihak maskapai segera mengambil langkah mitigasi. 

BACA JUGA:Kenakan Kain Songket Bidak, Bupati Enos dan dr. Sheila Tampil Memesona di Sriwijaya Expo

BACA JUGA:Bakal Lakukan Revitalisasi Sejumlah Sekolah SD dan SMP di OKU Selatan

Penerbangan dibatalkan sementara untuk proses pemeriksaan menyeluruh terhadap kabin demi memastikan keamanan pesawat dari potensi ancaman bom.

Video insiden itu beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @sarah.faa dan @saut_koesnoe_boangmanalu pada Sabtu (2/8/2025). 

Dalam video tersebut, tampak penumpang lain resah dan sejumlah petugas bandara masuk ke dalam kabin untuk mengamankan pelaku.

Menurut beberapa sumber, pria yang berteriak telah diamankan oleh pihak keamanan bandara. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lion Air maupun otoritas bandara terkait identitas pelaku dan motif aksi nekat tersebut.

Tindakan mengancam keselamatan penerbangan dengan menyebutkan keberadaan bom, meskipun tidak terbukti, merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelaku bisa dijerat hukuman pidana hingga 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: