Warga OKU Diringkus Resmob di Rumah Sendiri, Kasusnya senilai Rp4 Juta

Warga OKU Diringkus Resmob di Rumah Sendiri, Kasusnya senilai Rp4 Juta

Seorang warga OKU, Yusri Erwansyah, ditangkap tim Resmob Polres OKU.-istimewa-

OKU, OKES.NEWS - Aksi pencurian buah sawit di areal perkebunan kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini, PT Sungai Wall Sawit Indo menjadi korban setelah sebanyak 1,5 ton tandan buah segar (TBS) miliknya digasak oleh sekelompok pelaku. 

Salah satu tersangka, Yusri Erwansyah (29), akhirnya berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres OKU di kediamannya di Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Senin malam (4/8/2025).

Kejadian bermula pada Minggu sore (8/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli mencurigai aktivitas di area perkebunan. Mereka melihat empat orang tak dikenal sedang memuat buah sawit ke dalam satu unit mobil Helen Tap berwarna kuning cokelat.

Mengetahui hal tersebut, petugas segera melakukan pengejaran. Tiga dari empat pelaku berhasil melarikan diri, namun satu orang atas nama Joni Heridadi berhasil diamankan beserta barang bukti berupa mobil angkut dan sekitar 1.500 kilogram buah sawit curian.

Dari pengakuan Joni, salah satu pelaku yang kabur diketahui bernama Yusri Erwansyah, warga desa setempat. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU karena mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta.

BACA JUGA:Gelar Layanan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-80 RI

BACA JUGA:Sidang Suap Proyek Pokir OKU Pablo Menangis di Hadapan Hakim: Saya Hanya Pelaksana Kecil!

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowomelalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra langsung memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan pencarian terhadap tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Tak butuh waktu lama, pada Senin malam (4/8) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Yusri berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Yusri akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Pihak berwenang mengimbau perusahaan maupun masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, khususnya di area perkebunan yang kerap menjadi sasaran pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: