Berbekal Senpi Mainan, Pembobol Rumah di OKU Ditangkap Warga Hingga Nginap di Rumah Sakit

Pelaku ditangkap setelah menodongkan senjata mainan dan kini dirawat di RSU Baturaja.-foto: humas polres OKU-
BATURAJA, OKES.NEWS - Ada saja ulah pencuri yang satu ini. Dia adalah Abu Revansyah (36) warga dusun V bandar Agung, kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, sumsel aksi nekatnya membobol rumah warga dengan membawa bekal senjata api mainan.
Rumah milik Yustinus Ensy Abdul Her (31) itu dibobol dengan cara mencongkel papan lantai bagian belakang rumah. Saat kejadian, korban bersama saksi memang sengaja mengintai karena rumahnya sudah tiga kali dimasuki pencuri sebelumnya.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui kasi humas polres OKU AKP Ibnu Holdon menerangkan menurut keterangan korban, pelaku sempat menggunakan jerigen sebagai pijakan kaki untuk masuk ke dalam rumah.
Namun, aksinya berhasil digagalkan setelah korban menarik kakinya hingga terjatuh.
BACA JUGA:HUT RI ke-80 Momentum Jaga Semangat Juang, Perkuat Persatuan dan Nasionalisme
BACA JUGA:HUT RI ke-80, Ratusan Warga Binaan Lapas Muaradua Dapat Remisi
" Saksi sempat merangkul pelaku, tetapi pelaku melakukan perlawanan dengan menodongkan pistol mainan kayu berlapis lakban hitam untuk menakut-nakuti," terang Holdon.
Tak gentar, korban dan saksi kembali mengejar hingga pelaku berhasil diamankan.
Teriakan "Maling!" yang dilontarkan korban membuat warga berdatangan dan sempat memukuli pelaku.
Barang bukti berupa linggis, pisau bergagang kayu, pistol mainan, sandal hitam, senter kepala, jaket, dua jerigen, dan papan kayu turut diamankan dari lokasi.
Sekitar pukul 21.15 WIB, pelaku dibawa warga ke rumah Kepala Dusun V, Iis Sugianto, sebelum kemudian dirujuk ke bidan desa untuk pertolongan medis.
BACA JUGA:Di OKU Anak Aniaya Ibu Kandung, Hingga Harus Dilarikan ke Klinik
Karena kondisi pelaku cukup parah, akhirnya ia dievakuasi menggunakan ambulans desa ke RSU Baturaja untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Hingga kini, pelaku masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Baturaja. Aparat kepolisian setempat menegaskan akan tetap memproses hukum kasus ini sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: