Oknum BPD di OKU Terseret Dugaan Asusila, Korban Sampai Trauma, Ada upaya Uang Damai Rp300Juta!

Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Redo Agus Hendra-istimewa-
BATURAJA, OKES.NEWS – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) tengah mendalami kasus dugaan percobaan asusila yang menyeret oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.
Terduga pelaku berinisial SRL, yang diketahui juga tengah berjuang menjadi calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Tanjung Kemala,
kini harus berurusan dengan hukum. Kasus ini telah resmi dilaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Redo Agus Hendra, membenarkan penangkapan SRL terkait dugaan asusila tersebut.
BACA JUGA:Warga Tanjung Kemala OKU Sepakat, PAW Pilkades Harus Dilanjutkan! Panitia Dinilai Sudah Sah
BACA JUGA:Pilkades PAW Tanjung Kemala OKU, Tiga Calon Resmi Bertarung !
“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan 289 junto 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ridho. Selasa, 30 September 2025.
Polisi juga berencana akan menggelar konferensi pers resmi terkait kasus ini.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kerabat korban, kasus bermula saat korban berinisial M, yang baru saja dilantik sebagai ASN, dijanjikan oleh pelaku akan dibantu memindahkan lokasi tugas.
Dengan seizin istri pelaku, korban sempat ikut bersama SRL menuju kantor Pemkab OKU. Namun, alih-alih mengurus kepindahan tugas, korban justru dibawa ke sebuah hotel di Baturaja.
Di lokasi itulah, dugaan percobaan asusila terjadi. Merasa terancam, korban bergegas kabur dari hotel dan pulang ke rumah dengan kondisi ketakutan.
Trauma mendalam membuat korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya.
BACA JUGA:PLN ULP Baturaja Berjibaku Memulihkan Kondisi Kelistrikan Pasca Badai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: