Kemenag OKU Selatan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp40 Ribu per Jiwa
Kemenag OKU Selatan tetapkan zakat fitrah 2026 Rp40 ribu per jiwa. -Hos-
OKES.NEWS- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) resmi menetapkan besaran zakat fitrah, fidiyah, dan nisab zakat mal untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait dan menjadi acuan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadhan.
Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Selatan, Dr. H. Karep, S.Pd., MM yang disampaikan melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Dapik Purnayuda, S.Pd.I., MM, menyampaikan bahwa zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dapat diganti dengan uang senilai Rp40.000 per orang.
Ia menjelaskan, apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nominal tersebut mengacu pada harga beras yang berlaku di pasaran, yakni Rp16.000 per kilogram.
Dengan demikian, konversi 2,5 kilogram beras setara dengan Rp40.000 untuk setiap jiwa.
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Gelar Pasar Murah untuk Warga Kurang Mampu
BACA JUGA:8 Anak Yatim Terima Santunan Pendidikan dari Kemenag OKU Selatan
Penetapan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, baik dalam bentuk bahan pokok maupun uang tunai, sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing.
Selain zakat fitrah, Kemenag OKU Selatan juga menetapkan besaran fidiyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan syar’i, seperti sakit kronis, usia lanjut, atau kondisi lain yang dibenarkan.
Fidiyah ditentukan minimal 1 kilogram beras per hari atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp30.000 per hari, yang telah mencakup lauk pauk.
Menurutnya, ketentuan fidiyah tersebut disesuaikan dengan standar kebutuhan konsumsi masyarakat setempat agar bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi penerima.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemenag OKU Selatan Monev KUA Ranau Raya
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang
Untuk zakat mal, Kemenag menetapkan nisab atau batas minimal harta yang wajib dizakati sebesar Rp3.825.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

