"Untuk tersangka kita jerat dengan Undang - undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (lee)
"Untuk tersangka kita jerat dengan Undang - undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (lee)