5 Tahun 'Nikmati' Tubuh Anak Tiri, Modusnya Ancaman Pembunuhan dan Ceraikan Ibu

Rabu 03-08-2022,16:47 WIB
Reporter : Herli Yansah
Editor : Herli Yansah

 

"Untuk tersangka kita jerat dengan Undang - undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (lee)

Kategori :