OKES.CO.ID, OKU - Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang kurir dan pemakai sabu di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, pada 6 Agustus lalu. Keduanya dinilai sudah meresahkan warga karena sering menggunakan sabu di desa.
Keduanya adalah PR (29) seorang kurir yang juga warga Desa Lubuk Batang Lama, kecamatan Lubuk Batang. Sedangkan RC (26) adalah pengguna sabu yang merupakan warga Perumahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur.
BACA JUGA: Petani Kopi di OKU Selatan Simpan 23 Paket Sabu
“Sebelum membekuk kedua tersangka, polisi mengintai dua orang laki – laki yang sedang duduk di bawah rumah panggung,” ujar Kapolres OKU AKBP Danu Agus Pramono.
Penangkapan PR dan RC berawal saat anggota Satres Narkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat ada dua orang yang membawa narkotika di rumahnya di desa Lubuk Batang Lama.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian. Pengintaian tersebut membuahkan hasil.
BACA JUGA: 2 Pelaku Penjual Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres OKU
Saat PR digeledah, polisi mengamankan satu alat pirek atau alat hisap sabu yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Saat itu, PR memegang pirek tersebut.
“Sabu di dalam pirek tersebut memiliki berat bruto 2,23 gram,” lanjut Danu. Selain itu, polisi juga mengamankan dua bungkus plastik klip bening bekas sabu dan empat bungkus plastik klip bening kosong.
"Tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1,” tutupnya. (r15)