JAKARTA, OKES.CO.ID – KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp2,5 miliar dari penggeledahan rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan beberapa pihak lainnya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
"Jumlah uang 'cash' (tunai) yang ditemukan pada penggeledahan di rumah tersangka KRM (Karomani) dan pihak terkait lainnya, tim penyidik mengamankan Rp2,5 miliar," katanya, 25 Agustus 2022.
Uang itu dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan euro. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
BACA JUGA: Prof Karomani, Rektor Unila Kena OTT KPK
KPK menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM); Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY); dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
KPK menjelaskan KRM yang menjabat Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM terlibat dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY; Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo; dan MB. Ketiganya ikut menyeleksi kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin lulus, kata Ali, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang. Uang tersebut diluar uang resmi yang dibayar sesuai mekanisme yang ditentukan universitas.
BACA JUGA: Penuh, Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan uang yang disepakati dengan orang tua calon mahasiswa baru.
Besaran uang itu jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.
BACA JUGA: Giliran Mantan Anggota Dewan Muara Enim Digarap KPK