oleh Desye Komaria, S. Si
Fungsional Statistisi Muda
BPS Kabupaten OKU
Sesuai UU No 6/2014 tentang Desa, desa diberi kesempatan yang luas untuk memainkan peran yang lebih penting, strategis, dan mendasar dalam mengelola segala potensinya.
Desa tak lagi hanya menjadi objek pembangunan. Desa harus mampu bertindak sebagai subjek sekaligus ujung tombak pembangunan.
Hal ini selaras dengan arahan Presiden RI dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020 yang lalu.
Saat itu, Presiden RI menyatakan, mewujudkan Indonesia yang satu kita juga harus bekerja sama membangun Indonesia secara adil dan merata, membangun Indonesia-sentris dengan membangun dari pinggiran, dari desa, dari pulau terdepan hingga perbatasan.
BACA JUGA: Mencegah Bullying di Lingkungan Belajar
Disadari pula data sebagai rujukan evaluasi dan perencanaan pembangunan dan pemerintahan sesungguhnya berbasis dari desa.
Dari desa, BPS mengumpulkan data potensi desa, Kementerian Dalam Negeri mengumpulkan data (Prodeskel), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengumpulkan SDGs Desa, dan sebagainya.
Masing-masing data dikumpulkan secara sektoral dan belum saling terhubung. Akibatnya, ada potensi terjadi data yang inkonsisten dan terduplikasi.
Menyadari hal tersebut, sejak 2021 BPS menggagas dan memelopori pembangunan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).
BACA JUGA: Hati – Hati Ayam Kampung Banyak Mati
Melalui program ini diharapkan desa mampu mengelola (mengumpulkan, mengolah, menganalis serta menyajikan) datanya secara mandiri untuk menunjang berbagai kepentingan, baik pembangunan, pemerintahan maupun kemasyarakatan.
Pendampingan dan penguatan aparatur desa dalam mengelola data dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan BPS secara sinergis dan kolaboratif.