BACA JUGA: Segini Jumlah Penerima Bantuan se OKU Raya
San mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu dan 1 unit ponsel. Sedangkan Nov mendapatkan uang Rp600 ribu.
Keduanya ditangkap oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU dan piket Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami.
Keduanya ditangkap saat berada di toko Johansyah.
“Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti," tutup Syafaruddin.