Tersangka di Bawah Umur Diancam 15 Tahun Penjara

Kamis 06-10-2022,17:36 WIB
Reporter : Herbet P Nainggolan
Editor : Awang

OKES.DISWAY.ID, OKU - MS (17), tersangka pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya RR (11), pada 24 September 2022  di Dusun II, Desa Karang Endah, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, dikenakan pasal berlapis.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU, Armein Ramdhani SH MH, mengungkapkan, Kejari OKU telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menyebabkan meninggalnya RR (11) dan menetapkan MS (17) sebagai tersangka.

 

"Tersangka MS dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP karena menganiaya yang menyebabkan kematian dan pasal 338 KUHP," ungkap Armein.

 

Untuk itu, lanjut Armein, pihaknya menunjuk Jaksa khusus anak untuk menangani perkara tersebut lantaran tersangka dibawah umur yakni 17 tahun.

 

Kendati demikian, penerapan pasal berlapis tersebut agar tersangka tidak dapat lepas jeratan hukum.

 

"Atas perbuatan tersangka yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," imbuh Armein.

 

Untuk diketahui, MS tega menghabisi nyawa RR kerena RR memergoki MS saat mencuri HP dan uang Rp 500 ribu di rumah RR.

 

Kejadian tersebut bermula ketika MS sedang berada di panglong kayu sebelah rumah RR. Saat itu, MS hendak buang air kecil namun MS mendapati pintu belakang rumah RR terbuka.

Kategori :