OKU SELATAN, OKES.CO.ID – Anak dan bapak di OKU Selatan harus masuk penjara bersama-sama.
Keduanya adalah Mulyadi Hartono (58) dan Parzon Mandela (29), warga Simpang Pendagan, Kelurahan Pasar Muaradua, Kabupaten OKU Selatan .
Mereka tega menghabisi Edwin Andrin (32) , yang merupakan tetangga keduanya pada 24 November 2022 sekitar pukul 16:00 Wib, di jalan raya simpang Pendagan.
BACA JUGA: 14 Konsultan Serahkan Uang Negara Rp1,1 M ke Kejari OKU Selatan
Edwin menghembuskan napas terakhir karena kehabisan darah akibat sejumlah luka tikam di tubuhnya.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh Mulyadi yang tidak senang dengan Edwin karena pembagian uang jembatan darurat yang dinilai tidak sesuai.
Dalam beberapa waktu terakhir, di wilayah simpang Pendagan terjadi bencana alam tanah amblas akibat tergerus air sungai Saka Selabung. Sehingga jalan di kawasan ini sedang diperbaiki.
BACA JUGA: KPU OKU Selatan Buka Pendaftaran Anggota PPK-PPS
Agar transportasi tak terganggu, sebuah jembatan darurat dibangun oleh warga.
Di jembatan tersebut ditempatkan sebuah kotak untuk menempatkan sumbangan sukarela dari warga yang melintasi jembatan.
"Antara korban (Edwin) dengan kedua tersangka (Mulyadi-Parzon) terjadi selisih paham. Akhirnya terjadi keributan," jelas Indra.
BACA JUGA: Sungai Warkuk Meluap, Dua Jembatan Gantung Putus
Peristiwa ini berawal ketika Mulyadi dan Parson menemui Edwin yang sedang menunggu di pos jembatan darurat .
Saat itu, Edwin tak sendiri, tapi bersama temannya.
Di hadapan Edwin dan temannya, Mulyadi marah . Ia pun meminta Edwin untuk tidak menjaga pos lagi.
BACA JUGA: Sebrangkan Kayu, 1 Warga OKU Selatan Hilang di Sungai
Dari perdebatan tersebut, Mulyadi dan Edwin berkelahi.
Saat keduanya berkelahi, Parson ikut mengeroyok Edwin. Ternyata bapak dan anak tersebut telah membawa pisau .
Keduanya pun menikam Edwin beberapa kali hingga ia tewas.
BACA JUGA: Wanita yang Tewas Tenggelam di OKU Selatan Tinggalkan Ibu Renta yang Lumpuh
"Korban mendapat 4 luka tusukan . Yaitu di dada kiri dan kanan serta 2 luka tusuk di tangan kiri ,” tegasnya.
Akibat 4 luka tusuk itu, Edwin kehabisan darah yang membuatnya meninggal dunia .
Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana dan atau 170 ayat (2) ke-3e KUH Pidana. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara .
BACA JUGA: Sejumlah Kades Keluhkan Aturan Baru Bapenda OKU Selatan terkait Pencairan Dana Desa
Sementara itu, Mulyadi mengaku sangat menyesal peristiwa tersebut terjadi.
Apalagi, Edwin yang merupakan tetangga nya masih memiliki hubungan keluarga dengan dirinya.
"Kami (Mulyadi dan Edwin) ini masih ado adek beradek dari nenek," ungkapnya singkat.