Meninggalkan kewajiban atau melakukan kemaksiatan adalah satu hal. Dan beramar makruf nahi munkar adalah hal yang berbeda. Kita diperintahkan dua hal: (1) melakukan kebaikan (2) memerintahkan orang lain berbuat kebaikan. Dan kita juga dilarang dari 2 hal: (1) melakukan kemungkaran (2) meninggalkan nahi munkar. Sesuatu yang tidak dapat dicapai seluruhnya, maka jangan tinggalkan semuanya. Seseorang yang tidak mampu khusyuk dalam shalat atau tidak mampu mengerjakan shalat secara berjamaah, maka ia tidak boleh meninggalkan shalat sama sekali. Dengan demikian, orang yang mencegah orang lain berbuat maksiat, sedangkan ia sendiri masih melakukannya, maka dosanya satu. Yaitu dosa melakukan maksiat. Sedangkan nahi munkar yang wajib ia lakukan, telah ia tunaikan.
Sedangkan seseorang yang tidak mau mencegah orang lain berbuat maksiat padahal ia mampu melakukannya dengan alasan ia sendiri masih mengerjakannya, maka dosanya dua. Yaitu dosa melakukan maksiat dan dosa meninggalkan nahi munkar. Allah ta’ala berfirman:
Lu’inal ladzina kafaruu mimbani isroo iila a’laa lisaani daawuuda wa I’saa ibni Maryam, dzalika bimaa a’shouw wakaanuu ya’ taduun, kaanuu laa yatana hauna a’n mungkari fa-a’lauh, labik samaa kaa nuu yaf a’luun (al-maidah:78-79)
Maknanya: “Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat melalui lisan (ucapan) Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat” (QS al-Ma’idah: 78-79).
Dalam ayat di atas, Allah ta’ala mencela orang-orang kafir dari Bani Israil dikarenakan tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang selalu mereka perbuat. Pembaca yang budimanPara ulama mengatakan: seseorang yang melakukan nahi munkar tidak disyaratkan bersih dari maksiat. Bahkan para pelaku maksiat diwajibkan satu dengan lainnya saling mencegah dari kemaksiatan.
Wa a’la mudiiril kaasi ayyanhal julaas
“Seorang penghidang khamar wajib baginya mencegah orang-orang dari minum khamar.”
Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah mengatakan: