MUARA ENIM - Belum lama ini, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.
Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 30
Desember 2022 lalu.
Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, tetap memberlakukan
Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana diberlakukan sebelumnya karena pandemi belum berakhir.