PPKM Dicabut, Prokes Tetap Lanjut

Kamis 05-01-2023,08:26 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

MUARA ENIM - Belum lama ini, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan

dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.

 

 

 

 

Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 30

Desember 2022 lalu.

 

 

 

Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, tetap memberlakukan

Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana diberlakukan sebelumnya karena pandemi belum berakhir.

Kategori :