Satgas Covid-19 Kabupaten Muara Enim melalui Bidang Komunikasi Publik Ardian Arifanardi AP MSi,
mengatakan pencabutan PPKM tersebut berdasarkan Inmendagri.
Salah satu poinnya adalah meminta kepada kepala daerah untuk mencabut aturan tentang PPKM
yang berisi tentang sanksi, tata cara, aturan dan lain sebagainya.