Sedangkan untuk di Muara Enim ini, kata Ardian, terkait dengan aturan PPKM itu tidak mengatur
tentang saksi-saksi PPKM. Artinya tidak pernah ditetapkan oleh bupati sebagai daerah yang
menerapkan PPKM dengan sanksi-sanksi.
Sejauh ini Pemkab Muara Enim hanya mengikuti penentuan level yang ditentukan oleh Mendagri,
dalam hal ini tidak ada SK yang akan dicabut.
“Jadi untuk Satgas Covid di Kabupaten Muara Enim masih tetap. Artinya keberadaan Satgas Covid-19
itu masih tetap dipertahankan termasuk di Muara Enim. Selain itu, SK tentang pembentukan Satgas